Banner 468 x 60px

 

Wednesday, May 23, 2012

Makalah Metode Istinbath Dari Segi Bahasa

0 comments

MAKALAH
METODE ISTINBATH DARI SEGI BAHASA
Merupakan Tugas Mandiri Sebagai Prasyarat Untuk Mengikuti Ujian Semester pada Mata Kuliah Ushul Fiqh

Disusun Oleh
Fitri Purnamasari
0841232

Jurusan /Prodi   : Tarbiyah/PBA
Semester         : VII (Tujuh) / Perbaikan

Mata Kuliah
Ushul Fiqh

Dosen Pembimbing
Ibu Siti Nurjanah
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN)
Jurai Siwo Metro
2011

BAB I
PENDAHULUAN

Kata istinbath bila dihubungkan dengan hukum, seperti dijelaskan oleh Muhammad bin ‘Ali al-Fayyumi ahli bahasa Arab dan Fiqh, berarti upaya menarik hukum dari al-Qur’an dan Sunnah dengan jalan ijtihad.
Ayat-ayat al-Qur’an dalam menunjukkan pengertiannya menggunakan berbagai cara, ada yang tegas dan ada yang tidak tegas, ada yang melalui arti bahasanya dan ada pula yang melalui maksud hukumnya. Di samping itu, di satu kali terdapat pula perbenturan antara satu dalil dengan lain yang memerlukan penyelesaian. Ushul fiqh menyajikan berbagai cara dari berbagai aspeknya untuk menimba pesan-pesan yang terkandung dalam al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah.
Secara garis besar, metode istinbath dapat dibagi kepada tiga bagian, yaitu kebahasaan, segi maqasid (tujuan) syari’ah, dan segi penyelesaian beberapa dalil yang bertentangan.
Objek utama yang akan dibahas dalam ushul fiqh adalah Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Untuk memahami teks-teks dua sumber yang berbahasa Arab tersebut, para ulama telah menyusun semacam “semantik” yang akan digunakan dalam praktik penalaran fiqih. Bahasa Arab menyampaikan suatu pesan dengan berbagai cara dan dalam berbagai tingkat kejelasannya. Para ahli telah membuat beberapa kategori lafal atau redaksi, diantaranya yang sangat penting dan akan dikemukakan di sini adalah masalah amar, nahi dan takhyir.









BAB II
PEMBAHASAN
METODE ISTINBATH DARI SEGI BAHASA

Kata istinbath jika dihubungkan dengan hukum, seperti dijelaskan oleh Muhammad bin ‘Ali al-Fayyumi ahli bahasa arab dan fiqih, berarti  menarik hukum dari Al-Qur’an dan Sunnah dengan jalan Ijtihad[1].
Objek utama yang akan dibahas dalam ushul fiqh adalah Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Untuk memahami teks-teks dua sumber yang berbahasa Arab tersebut, para ulama telah menyusun semacam “semantik” yang akan digunakan dalam praktik penalaran fiqih. Bahasa Arab menyampaikan suatu pesan dengan berbagai cara dan dalam berbagai tingkat kejelasannya. Para ahli telah membuat beberapa kategori lafal atau redaksi, diantaranya yang sangat penting dan akan dikemukakan di sini adalah masalah amar, nahi dan takhyir.

A.    Amar, Nahiy dan Takhyir
Ayat-ayat hukum dalam Al-Qur’an dalam menyampaikan ajaran Allah dan begitu juga sunnah Rasulullah ada yang berbentuk amar (perintah), nahi (larangan), dan takhyir (memberikan pilihan). Dari tiga kategori ayat-ayat hukum itulah berbentuk hukum-hukum, seperti wajib, mandub, haram, makruh, dan mubah.

1.      Amar (Perintah)
a.      Pengertian
Menurut mayoritas ulama Usul Fiqh, amar adalah[2] :
اللفظ الدا ل على طلب الفعل على جهة الا ستعلاء
Suatu tuntutan (perintah) untuk melakukan sesuatu dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya kepada pihak yang lebih rendah tingkatannya.

Ada juga yang mengatakan bahwa amar adalah perintah atau tuntutan perbuatan dari orang yang lebih tinggi tingkatannya kepada orang yang lebih rendah tingkatannya, seperti dari atasan kepada bawahan (thalab al-fi’limin ‘ala ila al-adna)[3].

Perintah untuk melakukan suatu perbuatan, seperti dikemukakan oleh Khudari Bik dalam bukunya Tarikh al-Tasyri’, disampaikan dalam berbagai gaya atau redaksi antara lain :
1.     Perintah tegas dengan menggunakan kata amara dan yang seakar dengannya. Misalnya dalam surat an-Nahl : 90
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran

2.      Perintah dalam bentuk pemberitaan bahwa perbuatan itu diwajibkan atas seseorang dengan memakai kata kutiba. Misalnya dalam surat al-Baqarah : 178
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالأنْثَى بِالأنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih

3.      Perintah dengan memakai redaksi pemberitaan (jumlah khabariyah), namun yang dimaksud adalah perintah. Misalnya surat al-Baqarah : 228
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ وَلا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاحًا وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana

4.      Perintah dengan memakai kata kerja perintah secara langsung. Misalnya surat al-Baqarah : 238
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
Peliharalah segala salat (mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah karena Allah (dalam salatmu) dengan khusyuk
5.      Perintah dengan menggunakan kata kerja mudhari’ yang disertai oleh lam al-amr. Misalnya surat al-Hajj : 29
ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
“Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan tawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)”
6.      Perintah dengan menggunakan kata faradha. Misalnya surat al-Ahzab : 50
قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ لِكَيْلا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ...
“.....Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu...”
7.      Perintah dalam bentuk penilaian bahwa perbuatan itu adalah baik. Misalnya surat al-Baqarah : 220
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَى قُلْ إِصْلاحٌ لَهُمْ خَيْرٌ وَإِنْ تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ الْمُفْسِدَ مِنَ الْمُصْلِحِ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لأعْنَتَكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah: "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu menggauli mereka, maka mereka adalah saudaramu dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jika Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana
8.      Perintah dalam bentuk menjanjikan kebaikan yang banyak atas pelakunya. Misalnya surat al-Baqarah : 245
مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ
“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan

b.      Hukum-hukum yang Mungkin ditunjukkan oleh Bentuk Amar
Suatu bentuk perintah, seperti dikemukakan oleh Muhammad Adib Saleh, Guru besar Ushul Fiqh Universitas Damaskus, bisa digunakan untuk berbagai pengertian yaitu :
1.      Menunjukkan hukum wajib seperti perintah untuk shalat
2.      Untuk menjelaskan bahwa sesuatu itu boleh dilakukan, seperti surat al-Mukminun : 51
يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
“Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”
3.      Sebagai anjuran, seperti dalam surat al-Baqarah : 282
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya...”
4.      Untuk melemahkan, seperti dalam surat al-Baqarah : 23
وَإِنْ كُنْتُمْ فِي رَيْبٍ مِمَّا نَزَّلْنَا عَلَى عَبْدِنَا فَأْتُوا بِسُورَةٍ مِنْ مِثْلِهِ وَادْعُوا شُهَدَاءَكُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ
“Dan jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang Al Qur'an yang Kami wahyukan kepada hamba Kami (Muhammad), buatlah satu surat (saja) yang semisal Al Qur'an itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar”
5.      Sebagai ejekan dan penghinaan, misalnya firman Allah berkenaan dengan orang yang ditimpa siksa di akhirat nanti sebagai ejekan atas diri mereka dalam surat al-Dukhan : 49
ذُقْ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْكَرِيمُ
Rasakanlah, sesungguhnya kamu orang yang perkasa lagi mulia

c.       Kaidah-kaidah yang Berhubungan dengan Amar
Menurut Muhammad Adib Saleh, ada beberapa kaidah yang berhubungan dengan Amar, yaitu :
Kaidah pertama, الاصل فى الا مرللوجوب, meskipun suatu perintah bisa menunjukkan berbagai pengertian, namun pada dasarnya suatu perintah menunjukkan hukum wajib dilaksanakan kecuali ada indikasi atau dalil yang memalingkannya dari hukum tersebut. Contoh dari surat an-Nisa’ : 77
وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ....
“...dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat!...”

Kaidah kedua, دلا لةالامرعلى التكراراوالوحدة ,adalah suatu perintah haruskah dilakukan berulang kali atau cukup dilakukan sekali saja?, menurut jumhur ulama fiqh, pada dasarnya suatu perintah tidak menunjukkan harus berulang kali dilakukan kecuali ada dalil itu. Contohnya dalam surat al-Baqarah : 196
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan `umrah karena Allah...”

Kaidah ketiga, دلا لةالامرعلى الفوراوالتراخى, adalah suatu perintah haruskah dilakukan segera mungkin atau bisa ditunda-tunda? Pada dasarnya suatu perintah tidak menghendaki untuk segera dilakukan selama tidak ada dalil lain yang menunjukkan untuk itu, karena yang dimaksud oleh suatu perintah hanyalah terwujudnya perbuatan yang diperintahkan. Misalnya dalam surat al-Baqarah : 148
فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ
“...Maka berlomba-lombalah kamu (dalam berbuat) kebaikan...”

2.      Nahiy (Larangan)
a.      Pengertian
Menurut bahasa, nahiy artinya larangan atau meninggalkan sesuatu. Adapun menurut istilah, nahiy ialah tuntutan meninggalkan perbuatan dari yang lebih tinggi derajatnya pada yang lebih rendah[4].
Sedangkan Mayoritas ulama ushul fiqh mendefinisikan nahiy[5] :
طلب الكف عن الفعل على جهة الا ستعلا ء بالصيغةالدال عليه
Larangan melakukan suatu perbuatan dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya kepada pihak yang lebih rendah tingkatannya dengan kalimat yang menunjukkan atas hal itu.

Dalam melarang suatu perbuatan, seperti disebutkan oleh Muhammad Khudari Bik, Allah juga memakai berbagai ragam gaya bahasa, diantaranya :
1.      Larangan secara tegas dengan memakai kata naha atau yang seakar dengannya yang secara bahasa berarti melarang. Seperti dalam surat an-Nahl : 90
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”
2.      Larangan dengan menjelaskan bahwa suatu perbuatan diharamkan. Seperti dalam surat al-A’raf : 33
قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالإثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لا تَعْلَمُونَ
“Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak atau pun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui"”

3.      Larangan dengan menegaskan bahwa perbuatan itu tidak halal dilakukan. Seperti dalam surat an-Nisa : 19
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak”

4.      Larangan dengan menggunakan kata kerja mudhari’ yang disertai  huruf lam yang menunjukkan larangan. Seperti dalam surat al-An’am : 152
وَلا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّى يَبْلُغَ أَشُدَّهُ
Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa...”

5.      Larangan dengan memakai kata perintah namun bermakna tuntutan untuk meninggalkan. Seperti dalam surat al-An’am : 120
وَذَرُوا ظَاهِرَ الإثْمِ وَبَاطِنَهُ إِنَّ الَّذِينَ يَكْسِبُونَ الإثْمَ سَيُجْزَوْنَ بِمَا كَانُوا يَقْتَرِفُونَ
Dan tinggalkanlah dosa yang nampak dan yang tersembunyi. Sesungguhnya orang-orang yang mengerjakan dosa, kelak akan diberi pembalasan (pada hari kiamat), disebabkan apa yang mereka telah kerjakan

6.      Larangan dengan cara mengancam pelakunya dengan siksaan pedih. Seperti dalam surat at-Taubah : 34
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
“...Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih

7.      Larangan dengan mensifati perbuatan itu dengan keburukan. Seperti dalam surat al-Imran : 180
وَلا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan

8.      Larangan dengan cara meniadakan wujud perbuatan itu sendiri. Seperti dalam surat al-Baqarah : 193.
فَإِنِ انْتَهَوْا فَلا عُدْوَانَ إِلا عَلَى الظَّالِمِينَ
“...Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang lalim

b.      Beberapa Kemungkinan Hukum yang Ditunjukkan Bentuk Nahiy
Adib Saleh mengemukakan ada beberapa kemungkinan hokum yang ditunjukkan bentuk nahiy yaitu :
1.      Untuk menunjukkan hukum haram, seperti dalam surat al-Baqarah : 221
وَلا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran

2.      Sebagai anjuran untuk meninggalkan, seperti dalam surat al-Maidah : 101
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ وَإِنْ تَسْأَلُوا عَنْهَا حِينَ يُنَزَّلُ الْقُرْآنُ تُبْدَ لَكُمْ عَفَا اللَّهُ عَنْهَا وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu, niscaya menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al Qur'an itu sedang diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu. Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun

3.      Penghinaan, seperti dalam surat al-Tahrim : 7
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ كَفَرُوا لا تَعْتَذِرُوا الْيَوْمَ إِنَّمَا تُجْزَوْنَ مَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ
“Hai orang-orang kafir, janganlah kamu mengemukakan uzur pada hari ini. Sesungguhnya kamu hanya diberi balasan menurut apa yang kamu kerjakan”

4.      Untuk menyatakan permohonan, seperti dalam surat al-Baqarah : 286
رَبَّنَا وَلا تُحَمِّلْنَا مَا لا طَاقَةَ لَنَا بِهِ
“...Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya...”


c.       Kaidah-kaidah yang Berhubungan dengan Nahiy
Muhammad Adib Shalih mengemukakan kaidah-kaidah yang berhubungan dengan nahiy, yaitu :
Kaidah pertama, فى النهي للتحربمالاصل ,pada dasarnya suatu larangan menunjukkan hukum haram melakukan perbuatan yang dilarang itu kecuali ada indikasi yang menunjukkan hukum lain. Contohnya dalam surat al-An’am : 151
وَلا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ
dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar

Kaidah kedua, صل فى النهى بطلق الفسا د مطلقاالا  ,suatu larangan menunjukkan fasad (rusak) perbuatan yang dilarang itu jika dikerjakan. Contoh larangan itu ialah larangan berzina, larangan menjual bangkai, dan dalam masalah ibadah seperti larangan shalat dalam keadaan berhadas, baik kecil maupun besar. Larangan-larangan dalam hal-hal tersebut menunjukkan batalnya perbuatan-perbuatan itu bilamana tetap dilakukan.
Kaidah ketiga,  عن الشى ء امربضدهالنهى  ,suatu larangan terhadap suatu perbuatan berarti perintah terhadap kebalikannya, seperti dalam surat al-Luqman : 18
وَلا تَمْشِ فِي الأرْضِ مَرَحًا
“...dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh...”

Larangan tersebut mengajarkan agar berjalan di permukaan bumi dengan rendah hati dan sopan.

3.      Takhyir (Memberi Pilihan)
Menurut Abd. Al-Karim Zaidan, bahwa yang dimaksud dengan takhyir adalah[6] :
ماخير الشارع المكلف بين فعله وتركه
Bahwa syari’ (Allah dan RasulNya) memberi pilihan kepada hambanya antara melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan.

Hukum yang ditunjukkan oleh ayat atau hadis dalam bentuk takhyir itu adalah halal atau mubah (boleh dilakukan), dalam arti tidak berpahala jika dilakukan dan tidak berdosa jika ditinggalkan.
Untuk memberikan hak pilih antara melakukan atau tidak melakukan dalam al-Qur’an terdapat berbagai cara, antara lain seperti disebutkan Khudari Bik adalah :
a.       Menyatakan bahwa suatu perbuatan halal dilakukan, misalnya dalam surat al-Baqarah : 187
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan istri-istri kamu...”

b.      Pembolehan dengan menafikan dosa dari suatu perbuatan, misalnya dalam surat al-Baqarah : 173
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“...Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”

c.       Pembolehan dengan menafikan kesalahan dari melakukan suatu perbuatan. Contohnya dalam surat al-Baqarah : 235
وَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu...”

Ayat tersebut membolehkan meminang wanita yang dalam iddah wafat, tetapi dengan sindiran bukan terus terang.


 BAB III
PENUTUP

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa :

1.      amar adalah perintah atau tuntutan perbuatan dari orang yang lebih tinggi tingkatannya kepada orang yang lebih rendah tingkatannya, seperti dari atasan kepada bawahan (thalab al-fi’limin ‘ala ila al-adna)
2.      Menurut bahasa, nahiy artinya larangan atau meninggalkan sesuatu. Adapun menurut istilah, nahiy ialah tuntutan meninggalkan perbuatan dari yang lebih tinggi derajatnya pada yang lebih rendah
3.      Takhyir adalah Bahwa syari’ (Allah dan RasulNya) memberi pilihan kepada hambanya antara melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan



[1] Satria Effendi dan M. Zein, 2009, Ushul Fiqh, Jakarta : Kencana, h. 177
[2] Ibid, h. 178
[3] Beni Ahmad Saebani dan Januri, 2009, Fiqih Ushul Fiqh, Bandung : Pustaka Setia, h. 261
[4] Fikih Madrasah Aliyah XII, Berdasarkan Standar isi 2008, Madura Utara : Armico, h. 53
[5] Satria Effendi dan M. Zein, op.cit., h. 187
[6] Ibid, h. 194

DAFTAR PUSTAKA

Beni Ahmad Saebani dan Januri, 2009, Fiqih Ushul Fiqh, Bandung : Pustaka Setia
Fikih Madrasah Aliyah XII, Berdasarkan Standar isi 2008, Madura Utara : Armico
Satria Effendi dan M. Zein, 2009, Ushul Fiqh, Jakarta : Kencana
Read more...

Makalah Filsafat Pendidikan Islam

0 comments


BAB I
PENDAHULUAN
   Latar Belakang Masalah
Pendidikan merupakan sebagian dari fenomena interaksi kehidupan sosial manusia. Menurut K.J. Veeger pada hekekatnya kehidupan sosial itu terdiri dari jumlah aksi dan reaksi yang tak terbilang banyaknya, baik antara perorangan maupun antara kelompok. Pihak-pihak yang terlibat menyesuaikan diri dengan salah satu pola perilaku yang kolektif. Kesatuan yang berasal dari penyesuaian diri itu disebut kelompok atau masyarakat. Oleh karenanya, pendidikan merupakan bagian dari interaksi sosial yang telah ada  bersamaan dengan kehidupan manusia.
            Secara normatif, data tektual dalam al-Qur’an menunjukkan adanya interaksi pendidikan yang tidak saja terjadi secara sosiologis di alam  dunia, tetapi telah bermula semenjak kehidupan Adam as di surga. Kehidupan alam surgawi ini memberikan gambaran awal, betapa interaksi pendidikan terjadi antara Allah swt, malaikat, Adam as, dan Iblis. Allah sebagai sumber pengetahuan pendidikan mengajarkan proses tranformasi pengetahuan kepada Adam dengan melibatkan potensi makhluk malaikat dan Iblis. Dalam hal ini, Adam as representasi dari makhluk manusia, kelak akan menjadi khalifah di bumi  yang mana malaikat meragukan akan kemampuan.               

BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Pendidikan Islam
            Pendidikan Islam yaitu bimbingan jasmani dan rohani menuju terbentuk kepribadian utama menurut ukuran-ukuran Islam. Dengan pengertian lain Pendidikan Islam merupakan suatu bentuk kepribadian utama yakni kepribadian muslim. kepribadian yang memiliki nilai-nilai agama Islam memilih dan memutuskan serta berbuat berdasarkan nilai-nilai Islam dan bertanggung jawab sesuai dengan nilai-nilai Islam. Pendidikan Islam merupakan pendidikan yang bertujuan membentuk individu menjadi makhluk yang bercorak diri berderajat tinggi menurut ukuran Allah dan isi pendidikan adl mewujudkan tujuan ajaran Allah (Djamaluddin 1999: 9).
Menurut Hasan Langgulung yang dikutip oleh Djamaluddin (1999) Pendidikan Islam ialah pendidikan yang memiliki empat macam fungsi yaitu :
  • Menyiapkan generasi muda untuk memegang peranan-peranan tertentu dalam masyarakat pada masa yang akan datang. Peranan ini berkaitan erat dengan kelanjutan hidup masyarakat sendiri.
  • Memindahkan ilmu pengetahuan yang bersangkutan dengan peranan-peranan tersebut dari generasi tua kepada generasi muda.
  • Memindahkan nilai-nilai yang bertujuan untuk memilihara keutuhan dan kesatuan masyarakat yg menjadi syarat mutlak bagi kelanjutan hidup suatu masyarakat dan peradaban.
  • Mendidik anak agar beramal di dunia ini utk memetik hasil di akhirat.
            An-Naquib Al-Atas yang dikutip oleh Ali mengatakan pendidikan Islam ialah usaha yang dialakukan pendidik terhadap anak didik untuk pengenalan dan pengakuan tempat-tempat yang benar dari segala sesuatu di dalam tatanan penciptaan sehingga membimbing kearah pengenalan dan pengakuan akan tempat Tuhan yang tepat di dalam tatanan wujud dan keberadaan (1999: 10        ).
Adapun Mukhtar Bukhari yang dikutip oleh Halim Soebahar mengatakan pendidikan Ialam adalah seganap kegiatan yang dilakukan seseorang atau suatu lembaga untuk menanamkan nilai-nilai Islam dalam diri sejumlah siswa dan keseluruhan lembaga-lembaga pendidikan yang mendasarkan program pendidikan atau pandangan dan nilai-nilai Islam (2002: 12).
Pendidikan Islam adalah jenis pendidikan yang pendirian dan penyelenggaraan didorong oleh hasrat dan semangat cita-cita unutk mengejewantahkan nilai-nilai Islam baik yang tercermin dalam nama lembaga maupun dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan (Soebahar 2002: 13). Kendati dalam peta pemikiran Islam upaya menghubungkan Islam dengan pendidikan masih diwarnai banyak perdebatan namun yang pasti relasi Islam dengan pendidikan bagaikan dua sisi mata uang mereka sejak awal mempunyai hubungan filosofis yang sangat mendasar baik secara ontologis epistimologis maupun aksiologis.                    
            Yang dimaksud dgn pendidikan Islam disini adalah : pertama ia merupakan suatu upaya atau proses yang dilakukan secara sadar dan terencana membantu peserta didik melalui pembinaan asuhan bimbingan dan pengembangan potensi mereka secara optimal agar nanti dapat memahami menghayati dan mengamalkan ajaran islam sebagai keyakinan dan pandangan hidup demi keselamatan di dunia dan akherat. Kedua merupakan usaha yang sistimatis pragmatis dan metodologis dalam membimbing anak didik atau tiap individu dalam memahami menghayati dan mengamalkan ajaran islam secara utuh demi terbentuk kepribadian yang utama menurut ukuran islam. Dan ketiga merupakan segala upaya pembinaan dan pengembangan potensi anak didik untuk diarahkan mengikuti jalan yang islami demi memperoleh keutamaan dan kebahagiaan hidup di dunia dan di akherat.
            Menurut Fadlil Al-Jamali yg dikutip oleh Muzayyin Arifin pendidikan Islam adalah proses yang mengarahkan manusia kepada kehidupan yang baik dan mengangkat derajat kemanusiaan sesuai dengan kemampuan dasar (fitroh) dan kemampuan ajar (2003: 18).
Maka dengan demikian pendidikan Islam dari beberapa pengertian di atas penulis menyimpulkan bahwa pendidikan Islam sebagai usaha membina dan mengembangkan pribadi manusia baik dari aspek rohaniah jasmaniah dan juga harus berlangsung secara hirarkis. oleh karen itu pendidikan Islam merupakan suatu proses kematangan perkembangan atau pertumbuhan baru dapat tercapai bilamana berlangsung melalui proses demi proses kearah tujuan transformatif
dan inovatif.     




Pendidikan islam sebagaimana rumusan diatas menurut Abd Halim Subahar ( 1992 : 64) memiliki beberapa prinsip yang membedakan dengan pendidikan lain Prinsip Pendidikan islam antara lain :
  • Prinsip tauhid
  • Prinsip Integrasi
  • Prinsip Keseimbangan
  • Prinsip persamaan
  • Prinsip pendidikan seumur hidup dan
  • Prinsip keutamaan.
Sedangkan tujuan pendidikan islam dapat dirumuskan sebagai berikut :
  • Untuk membentuk akhlakul karimah.
  • Membantu peserta didik dalam mengembangkan kognisi afeksi dan psikomotori guna memahami menghayati dan mengamalkan ajaran islam sebagai pedoman hidup sekaligus sebagai kontrol terhadap pola fikir pola laku dan sikap mental.
  • Membantu peserta didik mencapai kesejahteraan lahir batin dangan membentuk mereka menjadi manusia beriman bertaqwa berakhlak mulia memiliki pengetahuan dan keterampilan berkepribadian integratif mandiri dan menyadari sepenuh peranan dan tanggung jawab diri di muka bumi ini sebagai abdulloh dan kholifatulloh.
·         Terminologi interaksi pada mulanya diterapkan oleh ilmuan Barat dalam wilayah ilmu sosial. Interaksi digunakan untuk melihat prilaku individu dan kelompok dalam realitas sosial. Menurut Robert H. Lauer bahwa manusia membuat sejarah dan tidak pernah bertindak dalam kevakuman, di mana sejarah selalu terjadi dalam suasana interaksi dengan orang lain. Manusia adalah makhluk sosial yang keberadaannya diciptakan dalam acuan interaksi sosial. Karena itu, interaksi sosial dilihat sebagai mekanisme yang menggerakkan perubahan, terutama menggerakkan kompetisi dan konflik.
·         Berdasarkan perspektif interaksi tersebut, fenomena interaksi antara Allah, malaikat, Adam dan iblis, serta antara Qabil, Habil dan Adam dapat dijelaskan mekanismenya, apakah terjadi karena kompetisi atau konflik. Pada realitas iteraksi pertama antara malaikat dan tuhan, tampaknya sulit menghindarkan penilaian bahwa malaikat memandang kehadiran khalifah yang digambarkan tuhan kepadanya sebagai pesaing dalam komunitas surgawi. Apa yang terjadi dalam diri iblis, berupa tidak patuh untuk bersujud kepada Adam menandakan kompetesi antar kelompok makhluk surgawi. Demikian pula konflik yang terjadi antara Qabil dan Habil dalam memperebutkan pasangannya. Hal ini menandakan sebagaimana dinyatakan oleh Lauer- bahwa di sepanjang sejarah yang tercatat, manusia telah meneliti sifat realitas dan menemukan konflik di situ. Perhatian manusia terhadap konflik, telah tercermin dalam literatur keagamaan kuno, termasuk di dalamnya dalam pandangan Islam (seperti kasus di atas).
            Dalam kontek pendidikan anak, model interaksi pendidikan merupakan salah satu problem penting yang perlu diselesaikan di samping problem metodologi, epistemologi dan problem-problem lainnya. Pentingnya segera membangun model interaksi pendidikan anak berdasar al-Qur’an dimaksudkan untuk membenahi pendidikan anak yang telah sedemikian rupa dihegemoni oleh imperialisasi teori pendidikan Barat. Demikian pula berarti menghindari kultus pendidikan Barat dengan mempertegas jati diri pendidikan al-Qur’an. Meskipun demikian, juga harus dikatakan  bahwa tidaklah pada tempatnya mendikotomikan pendidikan Barat dengan Islam, karena ada dimensi konseptual pendikan yang berlaku secara universal.  Hanya secara faktual menurut pandangan Mujammil Qamar apa yang di klaim sebagai pendidikan Islam ternyata dalam rinciannya adalah pendidikan Barat yang diperkuat dengan ayat al-Qur’an dan Hadist. Hal ini dapat dijumpai pada struktur keilmuan, kurikulum, metode pendidikan/ pengajaran, evaluasi, filsafat pendidikan, ilmu pendidikan dan lain-lain. Teori yang dipakai acuan pada disiplin ilmu tersebut adalah produk dari ilmuwan Barat yang tidak berangkat dari wahyu.
 Di dalam interaksi pendidikan, hubungan timbal balik antara guru (pengajar) dan anak (murid) harus menunjukkan adanya hubungan edukatif (mendidik), di mana interaksi itu harus diarahkan pada suatu tujuan tertentu yang bersifat mendidik, yaitu adanya perubahan tingkah laku anak didik ke arah kedewasaan. Dalam hal ini, menurut Soetomo hubungan antara anak dan dengan orang tua dapat dikatakan mempunyai hubungan (interaksi) edukatif apabila salah satu fihak (orang tuanya) dalam hal itu mempunyai tujuan tertentu. Misalnya orang tua melarang anak tidak lagi makan sambil berjalan karena dianggap kurang baik. Sebaliknya, hubungan orang tua dengan anak dapat juga dikatakan interaksi sosial biasa, jika dalam interaksi itu tidak ada tujuan yang jelas, semisal hanya   gurauan.

Pendidikan Anak dalam Perspektif Islam

            Beberapa bulan yang lalu muncul wacana tentang amandemen Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 sebagai sebuah upaya perlindungan terhadap hak perempuan dan anak. Munculnya wacana ini dipicu oleh adanya realitas bahwa UU tersebut belum bisa mengakomodir pelbagai kepentingan dan hak perempuan dan anak yang selama ini lingkupnya masih terbatas. Selain memunculkan eksploitasi terhadap perempuan, UU yang tidak responsif terhadap kepentingan perempuan dan anak ini juga memunculkan fenomena kekerasan terhadap anak, baik di lingkungan keluarga maupun di lingkungan sosial yang lebih luas, seperti banyaknya anak-anak di bawah umur yang dieksploitasi di lingkungan kerja.
            Bagaimana mendidik anak dan menciptakan lingkungan yang kondusif dalam upaya pengembangan pribadi dan karakter anak, sebenarnya sudah dijelaskan secara komprehensif dalam Islam. Dalam Islam, hak-hak anak dan upaya perlindungan terhadap anak benar-benar dijaga dan dihormati. Semuanya berpangkal pada satu orientasi untuk menyiapkan generasi berkualitas dari segi moral, intelektual, dan spiritual. Buku Menjadi Orangtua Bijak, Solusi Kreatif Menangani Pelbagai Masalah Pada Anak karya Abdul Mustaqim mencoba menawarkan konsep pendidikan anak dalam perspektif Islam. Penulis buku ini mengharapkan akan muncul orangtua kreatif dan bijak dalam keluarga, sehingga pendidikan dan hak anak akan terjaga dan terealisasi dengan baik. Karena dari keluargalah pembentukan peradaban sebenarnya dimulai.

            Pendidikan Anak: Perspektif al-Qur’an dan al-Sunnah
Secara tegas al-Qur’an menyatakan, bahwa keturunan merupakan bagian dari kelanjutan misi kekhalifahan di muka bumi Artinya, kelangsungan peradaban bumi ini akan tergantung pada keturunan yang menjadi pewaris generasi sebelumnya. Jika mereka memiliki kualitas yang baik, tentu kehidupan di muka bumi ini akan berlanjut secara simultan. Sebaliknya jika diserahkan kepada generasi yang tidak bertanggungjawab, maka muka bumi ini akan diwarnai keangkaramurkaan dan kehancuran. Di sainilah urgensi pendidikan anak (tarbiyyah al-aulâd) dalam Islam. Dengan pendidikan yang baik dan bekesinambungan, anak-anak sebagai generasi penerus dan pewaris kehidupan di muka bumi ini akan menjadi manusia yang baik dan berorientasi kepada kemaslahatan.
            Berkaitan dengan pendidikan anak (tarbiyyah al-aulâd), anak memiliki dua sisi yang saling berlawanan. Satu sisi anak adalah amanah Allah yang dititipkan kepada orangtua. Di sisi lain anak merupakan fitnah bagi kehidupan orangtua secara khusus dan masyarakat serta lingkungan secara umum. Karena anak merupakan amanah Allah yang akan ditanyakan pertanggungjawabannya, maka menjadi kewajiban orangtua untuk mendidiknya dengan baik agar menjadi generasi yang berkualitas. Jika amanah ini disia-siakan, tentulah kehancuran peradaban akan segera terjadi. Kalau sudah seperti ini, fungsi anak sebagai amanah yang akan melanjutkan kelangsungan peradaban berubah menjadi fitnah.
            Lantas bagaimana bentuk pendidikan yang baik untuk anak agar ia menjadi generasi penerus yang siap memakmurkan bumi dan melanjutkan peradaban? Dalam hal ini, al-Qur’an dan al-Hadits banyak menawarkan konsep.
1.      Islam, melalui al-Qur’an dan al-Hadts menawarkan metode pendidikan anak yang demokratis, penuh dengan sikap lembut dan kasih sayang, tanpa melupakan ketegasan dan kewibawaan. Hal ini seperti dicontohkan oleh Nabi Ibrahim as. ketika beliau diperintahkan menyembelih putranya, Ismail as. Dalam peristiwa ini, Nabi Ibrahim dengan sikap demokratisnya bermusyawarah dengan Ismail untuk meminta pendapatnya. Akhirnya, dengan jiwa besar, Ismail rela berkorban demi mematuhi perintah Allah swt. Tetapi, ketabahan dan kepatuhan dua hamba Allah ini diganti dengan balasan pahala yang sangat besar.
2.      Memulai dari memilih pasangan yang baik. Generasi berkualitas hanya berasal dari benih yang bagus dan terjaga. Sehingga memilih pasangan yang memiliki kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah menjadi sangat penting. Karena warna pendidikan anak akan sangat bergantung pada komitmen agama kedua orangtuanya.
3.      Memperhatikan tahap-tahap pendidikan anak. Islam sangat jeli dalam mengkonsep pendidikan anak. Di antara tahap-tahap pendidikan anak itu antara lain: tahap pranatal (sebelum bayi lahir), tahap kelahiran bayi, tahap anak-anak, dan tahap remaja.
4.       Memperhatikan sifat pendidik, dalam hal ini orangtua. Karena proses pendidikan anak melibatkan tiga faktor utama: anak sebagai peserta didik, orang tua atau guru sebagai pendidik, dan lingkungan sebagai tempat pendidikan. Di antara sifat yang harus dimiliki orangtua dalam mendidik anak-anaknya adalah sabar, lemah lembut, penyayang, luwes, moderat, dan mengendalikan emosi.
            Empat konsep dasar inilah yang menjadi pilar utama pendidikan anak dalam Islam. Dengan memperhatikan keempat poin utama di atas, orang tua akan melahirkan generasi berkualitas dan bertanggungjawab yang akan meneruskan kelangsungan peradaban ini.

            Peran Orang Tua dalam Pendidikan Anak
            Baik buruknya peribadi dan perilaku anak sangat bergantung kepada orangtua. Hal ini seperti ditegaskan Rasulullah saw. dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari: Setiap anak lahir dalam keadaan suci, orang tuanya-lah yang menjadikan dia Yahudi, Nasrani, maupun Majusi. Maka peranan orang tua dalam pendidikan anak menjadi sangat urgen. Karena hal ini bersangkutan dengan masa depan anak dan masa depan peradaban.
Dalam mendidik anak ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan orang tua yaitu:
1.      Sikap kasih sayang.
            Sikap ini penting untuk diterapkan orangtua dalam mendidik anak, karena dengan sikap ini akan melahirkan suasana damai dalam upaya pembangunan mental anak. Tetapi orang tua harus membedakan sikap kasih sayang dengan sikap memanjakan. Terkadang orang tua menganggap bahwa menyayangi anak adalah dengan memanjakannya. Justru dengan memanjakan anak, akan melahirkan mental lembek dan sikap tidak mandiri pada anak.
2.      Sikap bijak.
            Selain ditentukan oleh faktor kasih sayang dalam keluarga, keberhasilan proses pendidikan anak juga sangat ditentukan oleh sikap bijak orangtua dalam mendidik anak. Hal ini pernah dicontohkan Rasulullah saw. ketika beliau mendidik generasi sahabat dengan sikap bijaksana yang tertuang dalam nilai-nilai keteladanan, keadilan, kejujuran, dan tanggungjawab. Sehingga melahirkan sahabat-sahabat yang mewarnai peradaban dengan kejayaan dan             kegemilangan.


3.      komunikasi efektif di tengah lingkungan keluarga.
            Komunikasi dalam keluarga, yang dibangun di atas landasan kasih sayang, menjadi penting dalam mendidik anak, karena ia merupakan sarana pewarisan nilai-nilai moral dari orangtua kepada anak. Terkadang orangtua tidak memiliki waktu dan sarana untuk melakukan komunikasi dengan anak karena kesibukan kerja. Padahal di sinilah pintu kegagalan dalam mendidik anak.
4.      menciptakan keluarga yang harmonis.
             Poin ini menjadi sangat urgen, karena dari lingkungan keluarga harmonislah anak yang bermental positif akan lahir. Sedangkan anak yang dibesarkan dalam keluarga yang tidak harmonis akan menderita gangguan perkembangan kepribadian.
            Keempat faktor utama ini merupakan tanggungjawab orangtua dalam upaya pengimplementasiannya. Sehingga peran utama orangtua dalam mewujudkan keempat faktor di atas dalam kehidupan rumah tangga merupakan pintu gerbang untuk mewujudkan pendidikan anak yang baik, sebagai titik awal menciptakan generasi berkualitas.

Kiat Praktis Mendidik Anak
            Setelah menjelaskan beberapa poin utama sebagai landasan moral dalam mendidik anak, penulis buku ini mencoba menawarkan beberapa langkah praktis dalam mendidik anak. Upaya yang dilakukan penulis buku ini bertumpu pada al-Qur’an dan al-Hadits sebagai landasan utama.
1)      mengembangkan perilaku moralitas pada anak.
             Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw., “Sesungguhnya aku (Muhammad) diutus untuk menyempurnakan akhlak”. Urgensi peran orangtua dalam mengembangkan moralitas pada anak terletak pada upaya menjaga kesucian fitrah anak. Karena anak dilahirkan dalam kondisi fitrah. Artinya nilai-nilai moral sudah ada pada anak sejak lahir. Orang tuanya-lah yang berperan menjaga dan mengembangkannya. Dalam upaya perannya ini, orangtua dituntunt untuk mampu menciptakan suasana kasih sayang dalam keluarga, menjadi teladan yang baik (Uswah Hasanah), dan menerapkan sikap disiplin serta empati.
2)      memahami bakat dan mengembangkan kreativitas anak.
            Hal ini dicontohkan Rasulullah saw. dengan memerintahkan kepada orangtua agar sejak kecil, anak dilatih dan diajarkan memanah, menjahit, berenang, dan sebagainya. Selain itu, orangtua juga diperintahkan untuk mengembangkan kreativitas anak. Karena dengan sikap kreatif ini, kecenderungan transfer pengetahuan (transfer of knowledge) akan bisa dikikis. Sehingga akan muncul inovasi-inovasi dari anak sebagai generasi penerus.
3)      mengajarkan sikap kemandirian.
            Hal ini menjadi penting dalam upaya pendidikan anak yang baik, karena menurut ahli hikmah jika anak dididik dalam kemanjaan ia akan menjadi manusia yang mementingkan diri sendiri (egois). Sikap mandiri bisa dipupuk dengan cara tidak selalu memberikan apa yang diinginkan anak. Karena Islam melarang orangtua untuk memberikan kasih sayang yang berlebihan kepada anak.
4)      mengajarkan kedisiplinan.
            Sikap ini menjadi sangat penting, karena akan membentuk kematangan mental dan keteguhan jiwa. Dengan kedua sikap ini, anak akan dengan tekun dan sabar dalam mencapai cita-cita masa depannya.
            Selain beberapa langkah praktis dalam mendidik anak seperti disebutkan di atas, Abdul Mustaqim juga menawarkan solusi kreatif bagi orangtua dalam menangani anak bermasalah. Di antara beberapa permasalahan pada anak yang harus menjadi perhatian orangtua adalah: kecenderungan anak untuk bersikap nakal, malas, suka berbohong, rasa takut, malas belajar, suka jajan dan boros, serta anak yang sulit bergaul. Semua masalah tersebut bisa diatasi orangtua dengan bertumpu pada konsep dasar dalam pendidikan anak, yaitu kasih sayang, bijaksana, komunikatif, dan upaya pembentukan keluarga harmonis.
            Upaya-upaya pendidikan anak seperti dipaparkan di atas merupakan upaya lahiriah dalam menghasilkan generasi berkualitas. Abdul Mustaqim juga menawarkan upaya batiniah dalam pendidikan anak. Menurutnya, pendidikan anak tidak cukup ditempuh dengan upaya lahiriah saja. Tetapi juga harus dibarengi dengan upaya batiniah berupa berdoa kepada Allah agar diberi kekuatan dan kesabaran dalam mendidik anak. Di sinilah letak keistimewaan buku ini. Sehingga buku ini layak, bahkan wajib diapresiasi oleh orangtua yang mendambakan anak yang berkualitas, juga perlu dijadikan pegangan oleh para pendidik secara khusus dan masyarakat secara umum, dalam rangka mengawal moralitas demi berlangsungnya peradaban di muka bumi ini.

Read more...