Pages

Wednesday, May 23, 2012

Makalah Studi Pemikiran Islam (“ Harta Warisan Anak Zina Dan Anak Li’an Dalam Pandangan Islam “ (Fiqih Wanita)

MAKALAH
STUDI PEMIKIRAN ISLAM
(“ Harta Warisan  Anak  Zina  Dan Anak Li’an  Dalam Pandangan Islam (Fiqih Wanita)


 Dosen Pembimbing :

 Bpk H. Komaru zaman. SHi. MHi


Di Susun Oleh :

Nama                   : Jani
NPM                    : 08810536
Semester             : VII (Tujuh)



FAKULTAS HUKUM
UNIVESRSITAS MUHAMMADIYAH METRO
2012
KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat  dan hidayah-Nya kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan Tugas Makalah  yang berjudul “Harta Warisan Anak Zina Dan Anak Li’an Menurut Pandangan Islam (Fiqih Wanita)

Tugas Makalah  ini penulis susun dalam rangka memenuhi salah satu syarat dalam menyelesaikan semester tujuh dalam mata kuliah Studi pemikiran Islam di Fakultas Hukum,  Universitas Muhammadiyah Metro. Penulis juga ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah banyak membantu dalam penulisan Tugas makalah  ini. Ucapan terima kasih dan penghargaan yang tulus penulis berikan kepada:
1.      Bapak H. Komaru Zaman Shi, Mhi. Selaku Dosen pada mata kuliah Studi pemikiran islam di Fakultas Hukum,  Universitas Muhammadiyah Metro.
2.      Rekan-rekan mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum angkatan 2008 yang tidak bisa disebutkan satu persatu, yang telah memberikan warna dalam perjalan kehidupan ini.
3.      Rekan-rekan pengurus  Cabang, Korkom, Komisariat IMM Metro yang telah banyak memberikan pengalaman baru dalam berorganisasi.
4.      Semua pihak yang tidak dapat  penulis sebutkan satu persatu yang telah membantu dalam penyelesaian Tugas makalah ini.
Atas bimbingan, bantuan dan partisipasi semua pihak dalam menyelesaikan Tugas makalah ini semoga semua itu tercatat sebagai amalan kebaikan dan ibadah di sisi Allah SWT. Penulis menyadari sepenuhnya bahwa Tugas makalah  ini masih jauh dari predikat sempurna, hal ini karena keterbatasan dari kemampuan pada diri penulis. Oleh karena itu, kritik dan saran senantiasa penulis harapkan kepada semua pembaca demi perbaikan dan kesempurnaan dimasa yang akan datang. Akhir kata semoga Tugas Makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Amin
                                                            Metro,   11 januari 2012
                                                            Penyusun


                                                            Jani
                                                            NPM : 08810536                                           
 



Daftar isi

Halaman judul…………………………………  i
Kata pengantar………………………………..   ii
Daftar isi………………………………………   iii
BAB I Pendahuluan…………………………..   1
a.  Latar belakang……………………………..   1
b. Rumusan makalah ………………………….  3
c. Tujuan dan kegunaan……………………….. 3
BAB II Pembahasan……………………….…..  5
BAB III Penutup……………………………….  9
Saran dan kesan……………………………….. 13
Daftar Pustaka…………………………………  14



BAB I
 PENDAHULUAN

a. Latar belakang
Harta warisan adalah harta yang dalam istilah fara’id dinamakan Tirkah (peninggalan) merupakan sesuatu atau harta kekayaan oleh yang meninggal, baik berupa uang atau materi lainya yang dibenarkan oleh syariat islam untuk diwariskan kepada ahli warisnya.dan dalam pelaksanaanya atau apa-apa yang yang ditinggalakan oleh yang meninggal harus diartikan sedemikian luas sehingga mencakup hal-hal yang ada pada bagianya. Kebendaan dan sifat-sifatnya yang mempunyai nilai kebendaan.hak-hak kebendaan dan hak-hak yang bukan kebendaan dan benda-benda yang bersangkutan dengan hak orang lain.
Anak Zina adalah anak yang dilahirka ibunya dari hasil hubungan badan diluar Nikahyang sah menurut Syar’at islam. Dan sedangkan yang dimaksud dengan anak Li’an adalah anak yang dihukumitidak bernasab dengan ayahnya setelah terjadi tuduh menuduh zina antara kedua suami istri menurut sifat-sifat yang telah dijelaskan dalam Al-Qur’an. dan As-Sunnah.
Masing-masing dari kedua anak tersebut terputus hubungan nasabnyadengan ayahnya , dan hanya dinasabkan kepada ibunyasaja.
Dalam keadaan hal seperti itu, dia boleh menerima warisan dari ibu dan para kerabatnya (ibu). Sebaliknya ibu dan para kerabatnya juga boleh menerima warisan darinya.
Untuk pemberian warisan dari ibu dan para kerabatnya diisyaratkan jika anak tersebut dilahirkan sekitar 275 hari dari tanggal kematian orang yang meninggalakan warisan. Hal itu dimaksudkan untuk mempertegas keberadaanya dalam perut ibunya ketika kematian muwwarits ( orang yang meninggalkan warisan ), dan jika dilahirkan setelah waktu itu, maka dia tidak berhak mendapatkann sesuatu apapun dari harta warisan.    
 Hal ini mengenai Li’an  di terangkan dalam firman Allah dalam Al-Qur’an surat An-Nuur : ayat 6-9 yang berbunyi;
6.  Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar.
7.  Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta[1030].
8.  Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah Sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta.
9.  Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.

[1030]  maksud ayat 6 dan 7: orang yang menuduh Istrinya berbuat zina dengan tidak mengajukan empat orang saksi, haruslah bersumpah dengan nama Allah empat kali, bahwa dia adalah benar dalam tuduhannya itu. Kemudian dia bersumpah sekali lagi bahwa dia akan kena laknat Allah jika dia berdusta. Masalah Ini dalam fiqih dikenal dengan Li'an.
b. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka rumusan masalah dalam pembuatan tugas makalah  ini adalah “Bagaimanakah Hukum harta warisan untuk anak zina dan anak Li’an dalam pandangan Hukum islam (fiqih wanita) Dari rumusan masalah tersebut dapat penulis uraikan menjadi sebagai berikut:
a.       Bagaimana pandangan  hukum islam terhadap anak zina dan li’an dalam hal harta warisan. 
b.      Bagaimanakah bentuk dan penerapan  Li’an dalam pandangan islam (Fiqih yang mengatur)
Berdasarkan rumusan di atas, maka penulis angkat kedalam makalah studi pemikiran Islam yang hal ini saya mengangkat judul “ harta warisan Anak zina dan Anak Li’an dalam pandangan Hukum islam (Fiqih wanita).
c. Tujuan dan kegunaan
1. Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini pada hakekatnya merupakan sesuatu yang hendak dicapai dan dapat memberikan arahan dan penjelasan  yang akan dilakukan. Berpijak pada rumusan penelitian diatas, maka tujuan yang akan dicapai dalam makalah  ini adalah untuk mengetahui sejauh mana keterlaksanaan  Hukum islam dalam memandang dan menerapkan Hukum-hukumnya,
2. Kegunaan 
Setelah pembuatan makalah ini dibuat dan  hasil  makalah ini diharapkan berguna untuk:
1)      Fakultas  , memberikan bahan pertimbangan bagi kebijakan-kebijakan yang akan diambil guna meningkatkan mutu (output) fakultas memberikan kontribusi yang baik bagi pelaksanaan program perkuliahan yang akan datang.
2)      Dosen, sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan atau mengoptimalkan kemampuannya dalam membantu mahasiswa mencapai target kompetensi yang menjadi patokan (standar).
3)      Jajaran dan instansi terkait; sebagai masukan dalam pengambilan kebijakan dan keputusan dalam pengembangan sistem perkuliahan yang lebih baik.
4)      Sebagai referensi bagi kalangan mahasiswa  selanjutnya yang  berkaitan dengan pemahaman dalam mata kuliah studi Pemikiran islam.

BAB II
PEMBAHASAN
Dalam pembahasan ini penulis mencoba menjabarkan dari permasalahan yang timbul ketika penulis mengangkat judul tersebut dan hal ini menimbulkan beberapa pertanyaan yang teredapat dalam bab sebelumnya.
Dengan adanya pertanyaan yang timbul maka penulis mencoba mencari dan memecahkan suatu pertanyaan yang timbul, maka penulis dapat menerangkan dan menjelaskan pandangan islam dalam hal tersebut..
Masing-masing dari kedua anak tersebut terputus hubungan nasabnyadengan ayahnya , dan hanya dinasabkan kepada ibunyasaja.
Dalam keadaan hal seperti itu, dia boleh menerima warisan dari ibu dan para kerabatnya (ibu). Sebaliknya ibu dan para kerabatnya juga boleh menerima warisan darinya.
Untuk pemberian warisan dari ibu dan para kerabatnya diisyaratkan jika anak tersebut dilahirkan sekitar 275 hari dari tanggal kematian orang yang meninggalakan warisan. Hal itu dimaksudkan untuk mempertegas keberadaanya dalam perut ibunya ketika kematian muwwarits ( orang yang meninggalkan warisan ), dan jika dilahirkan setelah waktu itu, maka dia tidak berhak mendapatkann sesuatu apapun dari harta warisan.   
 Hal ini mengenai Li’an  di terangkan dalam firman Allah dalam Al-Qur’an surat An-Nuur : ayat 6-9 yang berbunyi;
6.  Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar.
7.  Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta[1030].
8.  Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah Sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta.
9.  Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.
[1030]  maksud ayat 6 dan 7: orang yang menuduh Istrinya berbuat zina dengan tidak mengajukan empat orang saksi, haruslah bersumpah dengan nama Allah empat kali, bahwa dia adalah benar dalam tuduhannya itu. Kemudian dia bersumpah sekali lagi bahwa dia akan kena laknat Allah jika dia berdusta. Masalah Ini dalam fiqih dikenal dengan Li'an.
Dalam Hukum Islam / fiqih (Fiqih wanita dan Mawaris) yang mengatur tentang masalah yang terjadi pada makalah ini,
Sedangkan bentuk dan penerapanya dalam pandangan islam ( fiqih) ada bebrapa diantaranya :
1.      Bentuk li’an
Li’an tercermin seorang suami yang menuduh istrinya berzina atau berbuat zina tanpa adanya saksi-saksi, lalu tuduhan itu dibawa kehadapan hakim.selanjutnya hakim meminta kepadanya (suami) memberikan kesaksian dengan empat kali kesaksian atas nama Allah bahwa dia benar dalm tuduhan tersebut. Adapun bentuk sumpahnya dengan mengucapkan kesaksian yaitu “ saya bersaksi atas nama Allah bahwa tuduhan berzina yang saya lontarkan kepada istri saya adalah suatu hal yang benar. Sesungguhnya anak ini bukanlah dariku” . dan pada kelima kalinya mengucapkan “ dan laknat Allah untukku jika aku berdusta”
Jika si suami itu telah melakukanya / melakukan hal tersebut, maka telah gugur haddul Qadzaf darinya. Di sisi lain berlaku hadduz zina bagi istrinya, yaitu berupa rajam. Hadduz zina tersebut tetap berlaku kecuali dia istrinya , berli’an kepada suaminya seraya mengucapkan sumpah empat kali; “ saya bersaksi dengan nama Allah bahwa dia berdusta melontarkan tuduhan zina kepda saya, sesunguhnya anak ini adalah darinyadan bukan hasil perbuatan zina” dan pada yang kelima kalinya mengucap” Murka Allah bagiku jika dia termasuk orang-orang yang benar.
Jika semuanya itu telah dilaksanakan oleh kedua belah pihak, maka permasalahan itu deserahkan kepada Allah SWT, jika Dia menghendaki menurunkan siksaan kepada salah satu dari keduanya. Atau memberikan maaf, kepadanya, selanjutnya, perceraian keduanya tidak terhindarkan untuk selamanya. Sedangkan anak tersebut sebagai anak li’an yang tidak bernasabkan kepada laki-lakiyang berli’an, sehingga diantaranya tidak dapat waris mewarisi. Dengan demikian dia hanya bernasab pada ibunya saja, sehingga dia dapat memperoleh harta warisan dari ibu dan kerabat ibunya. Sebaliknya ibu dan kerabatnya juga dapat mewarisinya.

2.      Li’an hanya dikhususkan bagi suami
Li’an itu di sayiatkan khusus buat suami saja, tidak semua orang boleh melakukanya. Sesorang yang kedudukanya bukan sebagai suami menuduh berzina kepada orang lain, maka diberlakukan baginya haddul qadzaf, jika tidak ada empat saksi yang menyaksikanya perbuatan zina tersebut.
Haddul  qadzaf ini berwujud dua hukuman , yang pertama, hukuman yang besifat materiil, , yaitu,delapan puluh deradan yang kedua bersifat immaterial, yaitu tidak diterimanya kesaksian orang yang melontarkan tuduhan tersebutuntuk selamanya dan dianggap sebagai seorang fasik selama dia belum bertaubat kepada Allah SWT. Dengan taubat Nashuha , disisi lain dia juga tidak boleh berli’an.
Dalam hal ini sayariat islam sengaja memberika dua macam hukuman tersebut, agar menjadi penghalang bagi setiap orang yang dalam hatinya terdetik keinginan mendapatkan pujian dari orang lain dan menghinakan mereka (para istri) dan supaya setiap orang benar-benar merasa aman dari aib yang menghinakan akibat tuduhan yang dilontarkan orang yang tidak berkepribadian dan tidak juga bermoral.
 
BAB III
PENUTUP
a.      Saran
1.      Dalam proses pembuatan tugas makalah ini penulis memiliki harapan Fakultas memberikan bahan pertimbangan bagi kebijakan-kebijakan yang akan diambil guna meningkatkan mutu (output) fakultas memberikan kontribusi yang baik bagi pelaksanaan program perkuliahan yang akan datang.
2.      Dosen, sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan atau mengoptimalkan kemampuannya dalam membantu mahasiswa mencapai target kompetensi yang menjadi patokan (standar).
3.      Jajaran dan instansi terkait; sebagai masukan dalam pengambilan kebijakan dan keputusan dalam pengembangan sistem perkuliahan yang lebih baik.
4.      Sebagai referensi bagi kalangan mahasiswa  selanjutnya yang  berkaitan dengan pemahaman dalam mata kuliah studi Pemikiran islam.
b.      Kesan
Dalam hal kesan yang dialami penulis dalam melaksanakan pembuatan tugas makalah ini cukup luar biasa.. lebih-lebih dalam pemilihan tema yang pada dasar pembuatanya dari Buku-buku yang sesuai dengan dasarnya. Dan dengan demikian telah terselesainya makalah studi pemikiran islam dengan judul ” Harta Warisan Anak Zina Dan Anak Li’an Dalam Pandangan Hukum Islam (Fiqih Wanita). Maka dengan ini penulis mengucapkan banyak terima kasih atas bimbingan dan masukanya. Saran , kritik yang membangun sangat kami harapkan sebagai evaluasi dalam pembuatan penuliasan selanjtnya..

Daftar Pustaka
....Khairul ummah ,Drs. Dian. Fiqih Mawaris.2006: Pustaka Setia . Bandung
---Muhammad ’Uwaidah, Syaih Kamil. Fiqih Wanita. 2007: Pustaka Al-Kautsar. Jakarta Timur.





No comments:

Post a Comment