MAKALAH
STUDI PEMIKIRAN ISLAM
(“ Harta Warisan
Anak Zina Dan Anak Li’an Dalam Pandangan Islam “ (Fiqih Wanita)
Dosen Pembimbing :
Bpk H. Komaru zaman. SHi. MHi
Di Susun Oleh :
Nama :
Jani
NPM :
08810536
Semester :
VII (Tujuh)
FAKULTAS HUKUM
UNIVESRSITAS MUHAMMADIYAH METRO
2012
KATA
PENGANTAR
Puji
dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah
melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya
kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan Tugas Makalah yang berjudul “Harta Warisan Anak Zina Dan Anak Li’an Menurut Pandangan
Islam
(Fiqih Wanita)
Tugas Makalah ini penulis susun dalam rangka memenuhi salah satu syarat dalam menyelesaikan semester tujuh dalam mata kuliah Studi pemikiran Islam di Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Metro. Penulis juga ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah banyak membantu dalam penulisan Tugas makalah ini. Ucapan terima kasih dan penghargaan yang tulus penulis berikan kepada:
1. Bapak
H. Komaru Zaman Shi, Mhi. Selaku Dosen pada mata kuliah Studi pemikiran islam
di Fakultas Hukum, Universitas
Muhammadiyah Metro.
2. Rekan-rekan
mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum angkatan 2008 yang tidak bisa disebutkan
satu persatu, yang telah memberikan warna dalam perjalan kehidupan ini.
3. Rekan-rekan
pengurus Cabang, Korkom, Komisariat IMM
Metro yang telah banyak memberikan pengalaman baru dalam berorganisasi.
4. Semua
pihak yang tidak dapat penulis sebutkan
satu persatu yang telah membantu dalam penyelesaian Tugas makalah ini.
Atas
bimbingan, bantuan dan partisipasi semua pihak dalam menyelesaikan Tugas
makalah ini semoga semua itu tercatat sebagai amalan kebaikan dan ibadah di
sisi Allah SWT. Penulis menyadari sepenuhnya bahwa Tugas makalah ini masih jauh dari predikat sempurna, hal ini
karena keterbatasan dari kemampuan pada diri penulis. Oleh karena itu, kritik
dan saran senantiasa penulis harapkan kepada semua pembaca demi perbaikan dan
kesempurnaan dimasa yang akan datang. Akhir kata semoga Tugas Makalah ini
bermanfaat bagi kita semua. Amin
Metro, 11
januari 2012
Penyusun
Jani
NPM
: 08810536
Daftar
isi
Halaman
judul………………………………… i
Kata
pengantar……………………………….. ii
Daftar
isi……………………………………… iii
BAB
I Pendahuluan………………………….. 1
a. Latar belakang…………………………….. 1
b.
Rumusan makalah …………………………. 3
c. Tujuan dan kegunaan……………………….. 3
BAB
II Pembahasan……………………….….. 5
BAB
III Penutup………………………………. 9
Saran dan kesan……………………………….. 13
Daftar Pustaka………………………………… 14
BAB I
PENDAHULUAN
a. Latar belakang
Harta
warisan adalah harta yang dalam istilah fara’id dinamakan Tirkah (peninggalan)
merupakan sesuatu atau harta kekayaan oleh yang meninggal, baik berupa uang
atau materi lainya yang dibenarkan oleh syariat islam untuk diwariskan kepada
ahli warisnya.dan dalam pelaksanaanya atau apa-apa yang yang ditinggalakan oleh
yang meninggal harus diartikan sedemikian luas sehingga mencakup hal-hal yang
ada pada bagianya. Kebendaan dan sifat-sifatnya yang mempunyai nilai
kebendaan.hak-hak kebendaan dan hak-hak yang bukan kebendaan dan benda-benda
yang bersangkutan dengan hak orang lain.
Anak
Zina adalah anak yang dilahirka ibunya dari hasil hubungan badan diluar
Nikahyang sah menurut Syar’at islam. Dan sedangkan yang dimaksud dengan anak
Li’an adalah anak yang dihukumitidak bernasab dengan ayahnya setelah terjadi
tuduh menuduh zina antara kedua suami istri menurut sifat-sifat yang telah
dijelaskan dalam Al-Qur’an. dan As-Sunnah.
Masing-masing
dari kedua anak tersebut terputus hubungan nasabnyadengan ayahnya , dan hanya
dinasabkan kepada ibunyasaja.
Dalam
keadaan hal seperti itu, dia boleh menerima warisan dari ibu dan para
kerabatnya (ibu). Sebaliknya ibu dan para kerabatnya juga boleh menerima
warisan darinya.
Untuk
pemberian warisan dari ibu dan para kerabatnya diisyaratkan jika anak tersebut
dilahirkan sekitar 275 hari dari tanggal kematian orang yang meninggalakan
warisan. Hal itu dimaksudkan untuk mempertegas keberadaanya dalam perut ibunya
ketika kematian muwwarits ( orang yang meninggalkan warisan ), dan jika
dilahirkan setelah waktu itu, maka dia tidak berhak mendapatkann sesuatu apapun
dari harta warisan.
Hal ini mengenai Li’an di terangkan dalam firman Allah dalam
Al-Qur’an surat An-Nuur : ayat 6-9 yang berbunyi;
6. Dan orang-orang yang menuduh isterinya
(berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka
sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama
Allah, Sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar.
7. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah
atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta[1030].
8. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh
sumpahnya empat kali atas nama Allah Sesungguhnya suaminya itu benar-benar
termasuk orang-orang yang dusta.
9. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah
atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.
[1030] maksud ayat 6 dan 7: orang yang menuduh
Istrinya berbuat zina dengan tidak mengajukan empat orang saksi, haruslah
bersumpah dengan nama Allah empat kali, bahwa dia adalah benar dalam tuduhannya
itu. Kemudian dia bersumpah sekali lagi bahwa dia akan kena laknat Allah jika
dia berdusta. Masalah Ini dalam fiqih dikenal dengan Li'an.
b. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah di atas, maka rumusan masalah
dalam pembuatan tugas makalah ini adalah “Bagaimanakah Hukum
harta warisan untuk anak zina dan anak Li’an dalam pandangan Hukum islam (fiqih
wanita) Dari
rumusan masalah tersebut dapat penulis uraikan menjadi sebagai berikut:
a. Bagaimana pandangan hukum islam terhadap anak zina dan li’an
dalam hal harta warisan.
b. Bagaimanakah
bentuk dan penerapan Li’an dalam pandangan islam (Fiqih yang mengatur)
Berdasarkan rumusan di atas, maka penulis
angkat kedalam makalah studi pemikiran Islam yang hal
ini saya mengangkat judul “ harta warisan Anak zina dan Anak Li’an dalam
pandangan Hukum islam (Fiqih wanita).
c. Tujuan dan kegunaan
1.
Tujuan
Tujuan
pembuatan makalah ini
pada hakekatnya merupakan sesuatu yang hendak dicapai dan dapat memberikan
arahan dan penjelasan yang akan dilakukan. Berpijak pada rumusan
penelitian diatas, maka tujuan yang akan dicapai dalam
makalah ini adalah untuk mengetahui sejauh mana keterlaksanaan Hukum islam dalam memandang dan menerapkan
Hukum-hukumnya,
2.
Kegunaan
Setelah pembuatan makalah ini dibuat dan hasil makalah ini diharapkan berguna untuk:
1)
Fakultas , memberikan bahan pertimbangan bagi
kebijakan-kebijakan yang akan diambil guna meningkatkan mutu (output) fakultas memberikan kontribusi
yang baik bagi pelaksanaan program
perkuliahan yang akan datang.
2)
Dosen, sebagai bahan
pertimbangan dalam meningkatkan atau mengoptimalkan kemampuannya dalam membantu
mahasiswa mencapai target kompetensi yang menjadi patokan (standar).
3)
Jajaran dan instansi terkait; sebagai masukan
dalam pengambilan kebijakan dan keputusan dalam pengembangan sistem perkuliahan
yang lebih baik.
4)
Sebagai
referensi bagi kalangan mahasiswa selanjutnya yang berkaitan dengan pemahaman
dalam mata kuliah studi Pemikiran islam.
BAB II
PEMBAHASAN
Dalam pembahasan ini penulis mencoba menjabarkan dari
permasalahan yang timbul ketika penulis mengangkat judul tersebut dan hal ini
menimbulkan beberapa pertanyaan yang teredapat dalam bab sebelumnya.
Dengan adanya pertanyaan yang timbul maka penulis
mencoba mencari dan memecahkan suatu pertanyaan yang timbul, maka penulis dapat
menerangkan dan menjelaskan pandangan islam dalam hal tersebut..
Masing-masing
dari kedua anak tersebut terputus hubungan nasabnyadengan ayahnya , dan hanya
dinasabkan kepada ibunyasaja.
Dalam
keadaan hal seperti itu, dia boleh menerima warisan dari ibu dan para
kerabatnya (ibu). Sebaliknya ibu dan para kerabatnya juga boleh menerima
warisan darinya.
Untuk
pemberian warisan dari ibu dan para kerabatnya diisyaratkan jika anak tersebut
dilahirkan sekitar 275 hari dari tanggal kematian orang yang meninggalakan
warisan. Hal itu dimaksudkan untuk mempertegas keberadaanya dalam perut ibunya
ketika kematian muwwarits ( orang yang meninggalkan warisan ), dan jika dilahirkan
setelah waktu itu, maka dia tidak berhak mendapatkann sesuatu apapun dari harta
warisan.
Hal ini mengenai Li’an di terangkan dalam firman Allah dalam
Al-Qur’an surat An-Nuur : ayat 6-9 yang berbunyi;
6. Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina),
padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka
persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya
dia adalah termasuk orang-orang yang benar.
7. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah
atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta[1030].
8. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh
sumpahnya empat kali atas nama Allah Sesungguhnya suaminya itu benar-benar
termasuk orang-orang yang dusta.
9. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah
atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.
[1030] maksud ayat 6 dan 7: orang yang menuduh
Istrinya berbuat zina dengan tidak mengajukan empat orang saksi, haruslah
bersumpah dengan nama Allah empat kali, bahwa dia adalah benar dalam tuduhannya
itu. Kemudian dia bersumpah sekali lagi bahwa dia akan kena laknat Allah jika
dia berdusta. Masalah Ini dalam fiqih dikenal dengan Li'an.
Dalam Hukum Islam / fiqih (Fiqih wanita dan Mawaris)
yang mengatur tentang masalah yang terjadi pada makalah ini,
Sedangkan bentuk dan penerapanya dalam pandangan islam
( fiqih) ada bebrapa diantaranya :
1.
Bentuk li’an
Li’an tercermin seorang suami yang menuduh istrinya
berzina atau berbuat zina tanpa adanya saksi-saksi, lalu tuduhan itu dibawa
kehadapan hakim.selanjutnya hakim meminta kepadanya (suami) memberikan
kesaksian dengan empat kali kesaksian atas nama Allah bahwa dia benar dalm
tuduhan tersebut. Adapun bentuk sumpahnya dengan mengucapkan kesaksian yaitu “
saya bersaksi atas nama Allah bahwa tuduhan berzina yang saya lontarkan kepada
istri saya adalah suatu hal yang benar. Sesungguhnya anak ini bukanlah dariku”
. dan pada kelima kalinya mengucapkan “ dan laknat Allah untukku jika aku
berdusta”
Jika si suami itu telah melakukanya / melakukan hal tersebut,
maka telah gugur haddul Qadzaf darinya. Di sisi lain berlaku hadduz zina bagi
istrinya, yaitu berupa rajam. Hadduz zina tersebut tetap berlaku kecuali dia
istrinya , berli’an kepada suaminya seraya mengucapkan sumpah empat kali; “
saya bersaksi dengan nama Allah bahwa dia berdusta melontarkan tuduhan zina
kepda saya, sesunguhnya anak ini adalah darinyadan bukan hasil perbuatan zina”
dan pada yang kelima kalinya mengucap” Murka Allah bagiku jika dia termasuk
orang-orang yang benar.
Jika semuanya itu telah dilaksanakan oleh kedua belah
pihak, maka permasalahan itu deserahkan kepada Allah SWT, jika Dia menghendaki
menurunkan siksaan kepada salah satu dari keduanya. Atau memberikan maaf,
kepadanya, selanjutnya, perceraian keduanya tidak terhindarkan untuk selamanya.
Sedangkan anak tersebut sebagai anak li’an yang tidak bernasabkan kepada
laki-lakiyang berli’an, sehingga diantaranya tidak dapat waris mewarisi. Dengan
demikian dia hanya bernasab pada ibunya saja, sehingga dia dapat memperoleh
harta warisan dari ibu dan kerabat ibunya. Sebaliknya ibu dan kerabatnya juga
dapat mewarisinya.
2.
Li’an hanya
dikhususkan bagi suami
Li’an itu di sayiatkan khusus buat suami saja, tidak
semua orang boleh melakukanya. Sesorang yang kedudukanya bukan sebagai suami
menuduh berzina kepada orang lain, maka diberlakukan baginya haddul qadzaf,
jika tidak ada empat saksi yang menyaksikanya perbuatan zina tersebut.
Haddul qadzaf
ini berwujud dua hukuman , yang pertama, hukuman yang besifat materiil, ,
yaitu,delapan puluh deradan yang kedua bersifat immaterial, yaitu tidak
diterimanya kesaksian orang yang melontarkan tuduhan tersebutuntuk selamanya
dan dianggap sebagai seorang fasik selama dia belum bertaubat kepada Allah SWT.
Dengan taubat Nashuha , disisi lain dia juga tidak boleh berli’an.
Dalam hal ini sayariat islam sengaja memberika dua
macam hukuman tersebut, agar menjadi penghalang bagi setiap orang yang dalam
hatinya terdetik keinginan mendapatkan pujian dari orang lain dan menghinakan
mereka (para istri) dan supaya setiap orang benar-benar merasa aman dari aib
yang menghinakan akibat tuduhan yang dilontarkan orang yang tidak
berkepribadian dan tidak juga bermoral.
BAB III
PENUTUP
a.
Saran
1.
Dalam proses
pembuatan tugas makalah ini penulis memiliki harapan Fakultas memberikan bahan pertimbangan bagi
kebijakan-kebijakan yang akan diambil guna meningkatkan mutu (output) fakultas memberikan kontribusi
yang baik bagi pelaksanaan program
perkuliahan yang akan datang.
2.
Dosen, sebagai bahan
pertimbangan dalam meningkatkan atau mengoptimalkan kemampuannya dalam membantu
mahasiswa mencapai target kompetensi yang menjadi patokan (standar).
3.
Jajaran dan instansi terkait; sebagai masukan
dalam pengambilan kebijakan dan keputusan dalam pengembangan sistem perkuliahan
yang lebih baik.
4.
Sebagai
referensi bagi kalangan mahasiswa selanjutnya yang berkaitan dengan pemahaman
dalam mata kuliah studi Pemikiran islam.
b.
Kesan
Dalam hal kesan yang
dialami penulis dalam melaksanakan pembuatan tugas makalah ini cukup luar
biasa.. lebih-lebih dalam pemilihan tema yang pada dasar pembuatanya dari
Buku-buku yang sesuai dengan dasarnya. Dan dengan demikian telah terselesainya
makalah studi pemikiran islam dengan judul ” Harta Warisan Anak Zina Dan Anak
Li’an Dalam Pandangan Hukum Islam (Fiqih Wanita). Maka dengan ini penulis
mengucapkan banyak terima kasih atas bimbingan dan masukanya. Saran , kritik
yang membangun sangat kami harapkan sebagai evaluasi dalam pembuatan penuliasan
selanjtnya..
Daftar Pustaka
....Khairul ummah ,Drs.
Dian. Fiqih Mawaris.2006: Pustaka
Setia . Bandung
---Muhammad ’Uwaidah,
Syaih Kamil. Fiqih Wanita. 2007:
Pustaka Al-Kautsar. Jakarta Timur.
0 comments:
Post a Comment